Akhirnya, MA Batalkan Aturan Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan

Akhirnya, MA Batalkan Aturan Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan
Akhirnya, MA Batalkan Aturan Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan. Adapun aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat mengeluarkan aturan pembatasan layanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN-KIS. Aturan ini menyebabkan polemik di masyarakat lantaran dinilai menurunkan mutu layanan BPJS Kesehatan.
“Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya,” kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Patrianef mengatakan, pihaknya memahami masalah finansial BPJS Kesehatan. Tetapi lembaga tersebut harus mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan yang ada, bukan dengan menurunkan kualitas layanan.
Namun demikian, dengan dikeluarkannya putusan MA, masyarakat bisa berlega hati lantaran pembatasan layanan tidak jadi dilaksanakan. Sementara itu, pembatasan layanan tercantum di butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

Kemendikbud Libatkan Veteran Dalam Program Penguatan Pendidikan Karakter

Mitos Atau Fakta Jika Rutin Konsumsi Teh Hijau Bikin Awet Muda?

Bagaimana Cara Mengatasi Sakit Kepala Karena PPOK?